Logo

SMA TELADAN

Pematangsiantar

Informasi Hukum & Privasi

Kebijakan Privasi & Ketentuan Layanan

Harap baca dengan saksama. Dengan mengakses dan menggunakan portal resmi SMAS Teladan Pematangsiantar, Anda tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku.

1. Kebijakan Privasi Data

Portal SMAS Teladan Pematangsiantar berkomitmen untuk melindungi privasi data pribadi pengguna (Siswa, Guru, Orang Tua, dan Pengunjung Publik). Segala bentuk pengumpulan data melalui sistem kami (seperti pendaftaran, formulir kontak, dan absensi) disimpan dengan protokol enkripsi yang aman.

Kami tidak akan pernah menjual, menyewakan, atau mendistribusikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin resmi secara tertulis, kecuali jika diwajibkan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

2. Hak Cipta & Kekayaan Intelektual

Seluruh konten visual, teks, logo, artikel berita, dokumentasi galeri, dan aset digital yang ada di dalam website ini adalah hak milik penuh SMAS Teladan Pematangsiantar.

Selain itu, Arsitektur Sistem (Source Code / Script Website CMS) yang digunakan merupakan hak kekayaan intelektual (HAKI) milik Pengembang Sistem (Developer) dan/atau Sekolah. Anda dilarang keras untuk menyalin, meniru (cloning), memodifikasi, atau menjual ulang script website ini untuk kepentingan apa pun tanpa lisensi resmi.

3. Larangan Siber & Ancaman Pidana Hukum

Website ini diawasi oleh sistem keamanan secara berkala. Segala bentuk kejahatan siber (Cybercrime) akan dilacak (Log IP Address, Perangkat, & ISP) dan diproses melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan ilegal yang dimaksud meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Pencurian basis data (Database) siswa, staf, atau informasi internal sekolah.
  • Percobaan penetrasi sistem (SQL Injection, XSS, DDoS, Bypass Login, Brute Force).
  • Mengubah, merusak, atau menyisipkan file berbahaya (Defacing/Malware).
  • Pencurian, penyalinan (ripping), atau pendistribusian ilegal Source Code/Script Website (CMS) secara sepihak.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 (dan perubahannya), tindakan peretasan (Pasal 30), intersep/pencurian data (Pasal 31), dan manipulasi/pencurian skrip atau perangkat lunak (Pasal 32 & 33) adalah TINDAK PIDANA dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Pihak Sekolah dan Developer tidak akan segan melaporkan tindak kejahatan tersebut ke Unit Cyber Crime Kepolisian Republik Indonesia.